Rabu, 14 Mei 2014

Berita LSC selasa 13 Mei 2014 'advokasi untuk ABK'



BERITA (Berbagi Ilmu dan Cerita) LSC
Selasa, 13 Mei 2014
Oleh: Bu Yunda Ervida & Pak Hilman Cahyadi
“perlindungan hukum untuk anak berkebutuhan khusus dan disabilitas lainnya”

Advokasi adalah perlindungan/pembelaan terhadap individu yang diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan hukum. Tujuan advokasi yaitu untuk membantu mengatakan yang ingin dikatakan (oleh penggugat), mendapatkan hak-haknya, memperjuangkan kebutuhannya dan mendapatkan fasilitas yang sama dengan orang lain.
Mengapa advokasi diperlukan? Karena banyaknya orang-orang yang saat ini diperlakukan secara tidak adil, semena-mena, dilecehkan dan dianiaya oleh sesamanya.
Mengapa muncul ketidakadilan terhadap seseorang? Dikarenakan banyak orang yang belum/tidak mengerti akan hak-haknya, tidak memiliki pengrtian hukum dan  kesulitan dalam bersosialisasi
Apa saja yang menjadi sudut pandang orang tua ABK terhadap advokasi/pembelaan anaknya terhadap hukum?
·         Ternyata banyak orang tua yang menganggap ‘sia-sia’ terhadap perjuangan pembelaan hukum untuk ABK,
·         tidak mau repot mementingkan kebutuhan anak-anaknya (egois),
·         merasa malu dengan keberadaan ABK,
·         bahkan tidak sedikit orang tua yang tidak percaya terhadap apa yang dibicarakan oleh individu berkebutuhan khusus jika terjadi kasus-kasus yang menyangkut dirinya.
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang dipelopori oleh bpk Adnan, mengatakan bahwa kebanyakan dewasa autistik masuk rumah sakit jiwa dengan segala kondisinya. Mereka disamakan dengan orang-orang yang terganggu mentalnya, padahal seharusnya tidak seperti itu.
Di Amerika, Obama pernah menyampaikan pidatonya seputar ABK dikhalayak publik bahwa sesungguhnya anak-anak berkebutuhan khusus di Amerika dapat diandalkan. Mereka memberikan jaminan terhadap seluruh ABK untuk tetap bisa hidup secara layak dan mendapatkan pendidikan/pekerjaan yang sama dengan orang-orang normal pada umumnya.
Jenis bullying:
·         Bullying fisik (memukul, mencubit, menyakiti secara fisik),
·         Bullying verbal (dengan kata-kata yang menghina, mengejek),
·         Agresion (mengucilkan dari kelompok tertentu dan membeda-bedakan teman),
·         Cyber bullying (melalui elektronik dan media lain untuk menjatuhkan anak),
·         Sexual (prostitusi/pelecehan seksual),
·         Peducial (prasangka buruk terhadap suku-bangsa)
Siapa pelaku pelecehan/penganiayaan terhadap ABK?
Ø  Keluarga/saudara sendiri.
Banyak pihak keluarga yang melakukan pelampiasan kekesalan/rasa malu terhadap ABK. Sudah banyak kasus seperti ini terjadi namun hanya sedikit pihak hukum yang membantu menyelesaikan masalah ini sampai selesai.
Ø  Tetangga/masyarakat sekitar.
Pernah terjadi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakek tetangga ABK dengan iming-iming permen. Orang tua baru bisa menyadari setelah melihat perbedaan pada posisi jalannya yang tidak seperti biasanya. Bersyukur kasus ini dapat diselesaikan oleh hukum.
Ø  Guru.
Ada seorang (mungkin banyak) guru yang mencubit bibir ABK sampai berdarah dikarenakan ABK tidak berhenti mengoceh saat disekolah (bully fisik). Bahkan ada juga kasus seorang terapis rumah yang memperkosa ABK usia 3 tahun dirumahnya saat tidak ada orang yang melihat kejadian itu. Tertangkap basah ketika sang ibu pulang dan melihat kejanggalan ruang terapis yang dipenuhi suara cekikian (biasanya ramai dengan suara instruksi) hingga akhirnya terapis tersebut diusir dan diproses secara hukum. Ironinya terapis tersebut masih melanjutkan pekerjaannya menjadi terapis rumah sampai saat ini.
Ø  Penegak hukum.
Terjadi pelecehan seksual seorang ABK usia 10 tahun oleh petugas kebun (seorang gay dan pedhofilia) dengan ancaman terhadap anak tersebut ‘masuk ke kandang hewan buas jika sampai menyebarkan kasus tersebut.’ Membuat sang anak ketakutan (trauma) sehingga perilakunya yang berbeda diketahui oleh orang tua. Saat kasus ini dilaporkan, banyak pihak yang tidak percaya bahkan guru sekolah mentertawakan peristiwa tersebut sehingga akhirnya petugas kebun tersebut masih bekerja tanpa dikenakan sanksi/hukuman.
Ø  Bidang pendidikan.
Banyak argument, petisi dan aturan-aturan terkait kemudahan terhadap pendidikan ABK diseluruh dunia, namun pada kenyataannya hanya sedikit sekolah yang menerima ABK dengan biaya yang mahal (kasus seperti ini banyak terjadi di Indonesia). Menandakan bahwa sekolah inklusi belum berhasil dilaksanakan.
Ø  Asuransi.
Tidak ada asuransi di Indonesia yang menerima ABK dengan alasan bahwa autis & disabilitas merupakan penyakit/kelainan bawaan dan juga tidak dapat disembuhkan. Dikhawatirkan pihak asuransi menanggung segala kesehatan yang mungkin membuat mereka bangkrut, padahal tidak seperti itu kondisinya. Termasuk jaminan kesehatan kantor-kantor pekerjaan tidak menjamin ABK sebagai list penerima tunjangan dengan alasan yang sama.
Irwanto: harus dibuatkan retorika, gambaran dan aksi nyata untuk penanganan ABK dari sudut pandang hukum (4 maret 2014). 4 faktor yang menyebabkan advokasi ABK belum terlaksana:
·         Kurang tenaga terapis di Indonesia
·         Belum adanya penunjuk treatmen umum (hanya ada Yayasan Autisma Indonesia yang besar dan diakui)
·         Jaminan kesehatan khusus/asuransi belum ditegaskan (dibuat-diproses dan dilaksanakan)
·         Jaminan keamanan/payung hukum advokasi belum terlaksana
***
Kesimpulannya:
ü  Kelompok advokasi harus segera dibentuk dan dikelola dengan baik,
ü  Memenuhi hak-hak anak tanpa diskriminasi,
ü  Mari kita bersama-sama membangun lembaga khusus autistik yang mencakup segala aspek dan laporkan segala pelanggaran/kasus yang berkaitan dengan ABK dimanapun dan kapanpun.
ü  Ingatkan juga untuk setiap SD (baik negeri maupun swasta) wajib menerima minimal 2 ABK karena aturannya sudah jelas, hanya saja pelaksanaannya masih perlu dikampanyekan dan akan ada sanksi hukum apabila ada SD yang tidak menerima ABK didalamnya.

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar