Pengajian Bulanan SALAM
Jum’at, 3 Juni 2016
Aula SM Sekolah Alam Bogor
Bersama: Dian Ranggajaya M.E, SY
“Perniagaan, indahnya muamalah dibulan berkah”
Assalamu’alaikum wr.wb.
Apa kabar semua? Semoga dalam keadaan sehat walafiat… amiin
ya rabbalalamin. Kali ini kita akan membahas sedikit tentang muamalah yang
pernah disampaikan saat pengajian bulanan beberapa hari yang lalu. Kira-kira
seperti apa ya? Hm… mudah-mudahan saya tidak mengurangi/melebihkan konten
materi yang disampaikan. Mohon masukkannya, hatur nuhun…
***
Berbicara tentang status di media sosial. Banyak orang-orang
yang zaman sekarang hobinya update status. Seperti ada yang kurang jika belum
mengup-date sesuatu mengenai dirinya. Ada 3 jenis orang yang update status,
yaitu:
1.
1. 1. menceritakan kesenangan, orang seperti ini selalu
memberikan kebahagiaan untuk orang lain yang membaca statusnya. Meskipun ia
mengalami masa sulit, orang tipe ini tetap akan berusaha membahagiakan orang
lain dengan cerita senangnya, berusaha semaksimal mungkin menutup aib/kesulitan
yang dialaminya.
2.
2 2. menceritakan kesusahan, orang ini adalah kebalikan
dari tipe pertama, hobinya selalu berkeluh kesah dan curhat (seperti gajian
telat, kehilangan barang, marah dengan teman, dsb.) demi mendapatkan perhatian
dari orang lain. Meskipun ia mendapatkan kebaikan, hal tersebut sangat minim
untuk diceritakan dalam sebuah status, justru keburukan yang selalu diumbar.
Orang tipe ini sebaiknya kita dakwahi agar bisa taubat.
3.
e33. orang yang menceritakan keduanya (kesenangan dan
kesusahan), orang semacam ini adalah tipe orang yang perlu dibimbingan dalam
mengaplikasikan media sosial. Hidupnya mengikuti arus dan seolah tidak
mempunyai prinsip. Ketika mendapatkan senang, ia bahagia, pun demikian ketika
kesulitan melandanya, ia akan bersedih.
Status guru sebagai pendidik adalah status yang sangat mulia.
Mengapa? Karena di tangan tenaga pendidik, seluruh umat pemikirannya akan
terbentuk. Seorang guru yang memiliki teladan dan kepribadian yang bagus lalu
diikuti oleh muridnya, maka akan bertambah jumlah umat yang berakhlak baik.
Seorang pendidik bekerja tidak dengan otot semata, melainkan
dengan otak (kecerdasan). Zaman dahulu, guru adalah sosok yang sangat dinanti
sekaligus dikagumi. Masjid dijadikan tempat menempa ilmu oleh banyak orang
sehingga banyak kemajuan teknologi berkembang saat itu pada masa islam jaya.
Sejak runtuhnya Turki Islaami, hanya dengan Ghazul Fikri
(perang pemikiran), kurang dari 90 tahun, umat Islam saat itu mengalami
keruntuhan yang amat dahsyat. Orang bercardar menjadi kafir, omongan aqidah
menjadi panatis, orang shalat menjadi celaan, dan seterusnya sampai sekarang.
Oleh karena itu, saat ini, seorang guru harus bersikap sangat
bijak. Orang yang bijak harus bisa terus belajar dan menambah
kapasitas/kompetensi dirinya. Belajar dari pengalaman masa lalu, semoga Islam
dapat menemukan kejayaannya dimasa yang akan datang. Salah satu ilmu yang
diperlukan bagi seorang guru adalah ilmu bisnis.
“Bisnis berkah, rezeki berlimpah”
Sebelum melangkah lebih jauh, pernah dengar istilah koperasi?
Koperasi adalah salah satu sumber riba yang ada di Indonesia dan menurut
pandangan Islam, koperasi jelas bukan bukan pahlawan buruh Indonesia. Mengapa?
Dalam koperasi kita mengenal istilah “simpan-pinjam”, dan
dalam akad koperasi, ‘ketika kita meminjam maka akan ada lebihnya (hasil
usaha)’. Pada prakteknya, bukan hasil usaha yang nasabah terima, melainkan
riba.
“Semua bentuk pinjaman yang ada lebihnya adalah riba,
koperasi berbunga kecil sekalipun adalah riba.”
Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat
275-276:
275. orang-orang yang Makan
(mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
276. Allah memusnahkan Riba
dan menyuburkan sedekah[177]. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap
dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].
[174] Riba itu ada dua macam:
nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh
orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang
yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan
mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi,
dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat
ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang
mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] Riba yang sudah diambil
(dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
[177] Yang dimaksud dengan
memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan
yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang
telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178] Maksudnya ialah orang-orang
yang menghalalkan Riba dan tetap melakukannya.
***
”Bisnis yang modalnya bersumber dari bank, sampai saat ini
belum ada yang kaya raya, yang ada hanyalah terlihat kaya”
Kembali pada pembahasan tentang koperasi, kebanyakan sekolah
(termasuk didalamnya adalah para guru) belum memahami arti riba secara
keseluruhan. Asas koperasi yang selama ini dianggap menguntungkan, belum pernah
dibahas mendetail dari pandangan islam. Perlunya belajar muamalah bagi para
guru adalah hal yang sangat penting, agat tidak menyesatkan anak didiknya. Guru
harus mampu membuka wawasan dan cakrawala agat tidak masuk dalam lingkaran
kesesatan yang selama ini membelenggu pendidikan.
“kalau kita meminjam ke koperasi karena ‘butuh’, mengapa
nominal yang di berikan justru dilebihkan, bukankah itu riba?”
Ada 5 jenis barang riba, yang ketika melakukan proses
jual-beli, kita harus berhati-hati dan harus dilakukan secara tatap muka
langsung, diantaranya adalah:
·
Emas
·
Perak
·
Gandum
·
Barley
·
Kurma
Haram hukumnya bagi kita jual beli emas dengan cara barter
(saling menukar barang) atau secara online. Atau jual-beli emas secara kredit. Yang
halal adalah yang cash.
“Semakin besar keuntungan riba yang diperoleh maka semakin
besar pula hitungan dosanya”
Dalam surat Al ‘Araf ayat 96 menggambarkan bahwa kita harus
melakukan transaksi secara jujur (sesuai aturan dan syariat) untuk memperoleh
keberkahan
96. Jikalau Sekiranya penduduk
negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada
mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami)
itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.
Tidak hanya ibadah yang dibahas dalam Islam, subhanallah,
termasuk urusan harta harus diperhatikan untuk menjadi orang yang bertakwa.
4 hal yang akan ditanyakan Allah swt. diakhirat kelak:
·
Dihabiskan untuk apa umur kita?
·
Dihabiskan untuk apa badan/tubuh kita?
·
Dihabiskan untuk langkah kita?
·
Dari mana HARTA kita dan dihabiskan untuk apa HARTA
kita?
Saking istimewanya urusan harta, selalu menjadi pembahasan
dalam Al-Qur’an dan Hadist. Lantas, apakah kita masih menyepelekannya?
Contoh lain, dalam surat An-Nisa, kebanyakan ayatnya membahas
tentang ‘waris’. Jikalau seorang laki-laki meninggal dunia, maka yang wajib
dapat adalah istri, anak dan orang tua lelaki tersebut. Sayangnya, banyak kasus
yang membagi waris (seorang laki-laki) tidak kepada orang tuanya (seolah dilupakan)
dikarenakan kurangnya pemahaman tentang waris. Miris.
Belum lagi, seorang yang mati tersebut harus menanggung
pertanyaan, “mengapa tidak mengajarkan anak/keluarga tentang hukum waris?” dan
seterusnya… Anak/keluarga wajib tahu tentang fiqh muamalah seperti waris,
mengurus jenazah, membagikan zakat, sikap, toleransi dsb.
“Fiqh muamalah adalah peraturan syariah yang berhubungan
dengan aspek-aspek praktis bagi seorang mukallaf (orang yang telah dianggap
mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan printah Allah swt. maupun
laranganNya)”
***
Dibidang bisnis dan transaksi keuangan, semua harus bersumber
dari dalil-dalil yang rinci. Rambu-rambu dasar dalam bisnis dijelaskan oleh Ibnu
Amis Al Hanafi, “Hukum setiap jual-beli adalah halal.”
Imam Syafi’i berkata: “Allah telah menghalalkan setiap jual
beli apabila tidak ada larangan dari Rasulullah saw.”
Dilarang oleh Rasulullah menjual barang yang belum kita
miliki (belum ada barangnya). Misal kita menjual kambing padahal kita sendiri
tidak mempunyai kambing yang dimaksud. Ketika uang sudah kita terima lalu kita
pergi ke pasar untuk mencari kambing, maka transaksi tersebut diharamkan. Maka,
jualah barang yang sudah kita miliki/sudah disediakan.
Bagaimana agar bisnis berkah?
·
No riba
·
No gharar
·
No dzalim (maisir, khiyar)
Membuat kartu member secara berbayar (misal Rp 50.000,-)
dengan keuntungan mendapatkan bonus 10% untuk tiap produk tertentu adalah
haram. Terdapat sistem maisyr (judi) yang berlangsung didalamnya, jika kita
gunakan maka kita untung dan jika kita tidak menggunakan maka mengalami rugi. Maka
hal tersebut adalah haram.
Berbeda dengan sistem member yang gratis (didapatkan secara
cuma-cuma). Ada kebijakan tertentu dari pengelola/penjual barang yang berarti
hadiah untuk konsumen.
Beberapa jenis riba:
·
Jasa bank konvensional
·
Hutang-piutang ditambah bunga/manfaat
·
Jual-beli emas/perak/mata uang tidak tunai
·
Tukar-menukar makanan pokok tidak tunai
·
Denda dalam transaksi
·
Akad kerjasama dengan jaminan modal kembali dan
ditambah bagi hasil
·
Gadai ditambah bunga manfaat
BANK. Menabung artinya menitipkan uang. Titip adalah sesuatu
milik kita yang utuh diberikan kepada orang lain dan dikembalikan secara utuh
pula. Seandainya kita menabung di bank 1 juta dengan kode seri 000000 maka uang
tersebut akan dipakai oleh bank (secara tidak langsung kita menghutangkan bank)
karena bukti kepemilikan tidak pernah sama. Saat kita mengambil kembali uang
kita, kode serinya berubah menjadi 999999. Maka dapat disimpulkan, ada
pemakaian uang nasabah oleh bank, diproses, diputar, sehingga istilah yang
tepat adalah ngutangin bank.
Begitupun terjadi di bank syariah, memang akadnya menggunakan
sistem mudarabah. Akan tetapi, pernahkah saldo kita dikurangi karena mengalami
kerugian?
Mudarabah adalah bagi-hasil, keuntungan bagi-hasil, kerugian
bagi-hasil. Kebanyakan bank syariah, yang di bagi-hasil adalah keuntungan. Padahal
kerugian sebesar apapun harus dilaporkan secara transparan. Namun, demi menjaga
citra/nama baik justru nasabah selalu diuntungkan. Meskipun syariah, bisa
mengarah pada riba jika pada prosesnya tidak sesuai dengan cara pandang islam.
“Rasulullah saw. pernah 2x ngutang, itupun untuk keperluan makan
dan perang, ketika sudah benar-benar tidak mempunyai uang sepeserpun (bukan
disengaja atau kebiasaan atau untuk bisnis)”
Tidak ada sunnahnya ‘berhutang untuk bisnis’. Hal tersebut
tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya. Andaipun berjalan,
pasti bayang-bayang hutang akan selalu menghantui pebisnis tersebut.
“Riba itu, meskipun kelihatannya banyak maka sesungguhnya
akan berakhir menjadi seangat sedikit bahkan merugikan”
***
Janganlah kita menggantungkan hidup kita hanya kepada gaji,
institusi, bos atau atasan lainnya. Semua rizki manusia itu tercukupi dan telah
Allah swt. cukupkan. Meskipun penghasilan kecil tetap bersyukurlah. Rizki Allah
swt. itu Maha Luas, akan datang kepada kita dari mana saja dan kapan saja. Tetaplah
mempelajari dan mendalami ilmu Islam.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar