Selasa, 07 Juni 2016

Pengajian Bulanan SALAM "PERNIAGAAN"

Pengajian Bulanan SALAM
Jum’at, 3 Juni 2016
Aula SM Sekolah Alam Bogor
Bersama: Dian Ranggajaya M.E, SY
“Perniagaan, indahnya muamalah dibulan berkah”

Assalamu’alaikum wr.wb.
Apa kabar semua? Semoga dalam keadaan sehat walafiat… amiin ya rabbalalamin. Kali ini kita akan membahas sedikit tentang muamalah yang pernah disampaikan saat pengajian bulanan beberapa hari yang lalu. Kira-kira seperti apa ya? Hm… mudah-mudahan saya tidak mengurangi/melebihkan konten materi yang disampaikan. Mohon masukkannya, hatur nuhun…

***

Berbicara tentang status di media sosial. Banyak orang-orang yang zaman sekarang hobinya update status. Seperti ada yang kurang jika belum mengup-date sesuatu mengenai dirinya. Ada 3 jenis orang yang update status, yaitu:
1.    
1. 1.  menceritakan kesenangan, orang seperti ini selalu memberikan kebahagiaan untuk orang lain yang membaca statusnya. Meskipun ia mengalami masa sulit, orang tipe ini tetap akan berusaha membahagiakan orang lain dengan cerita senangnya, berusaha semaksimal mungkin menutup aib/kesulitan yang dialaminya.
2.   
2   2. menceritakan kesusahan, orang ini adalah kebalikan dari tipe pertama, hobinya selalu berkeluh kesah dan curhat (seperti gajian telat, kehilangan barang, marah dengan teman, dsb.) demi mendapatkan perhatian dari orang lain. Meskipun ia mendapatkan kebaikan, hal tersebut sangat minim untuk diceritakan dalam sebuah status, justru keburukan yang selalu diumbar. Orang tipe ini sebaiknya kita dakwahi agar bisa taubat.
3.  

e33.    orang yang menceritakan keduanya (kesenangan dan kesusahan), orang semacam ini adalah tipe orang yang perlu dibimbingan dalam mengaplikasikan media sosial. Hidupnya mengikuti arus dan seolah tidak mempunyai prinsip. Ketika mendapatkan senang, ia bahagia, pun demikian ketika kesulitan melandanya, ia akan bersedih.

Status guru sebagai pendidik adalah status yang sangat mulia. Mengapa? Karena di tangan tenaga pendidik, seluruh umat pemikirannya akan terbentuk. Seorang guru yang memiliki teladan dan kepribadian yang bagus lalu diikuti oleh muridnya, maka akan bertambah jumlah umat yang berakhlak baik.

Seorang pendidik bekerja tidak dengan otot semata, melainkan dengan otak (kecerdasan). Zaman dahulu, guru adalah sosok yang sangat dinanti sekaligus dikagumi. Masjid dijadikan tempat menempa ilmu oleh banyak orang sehingga banyak kemajuan teknologi berkembang saat itu pada masa islam jaya.

Sejak runtuhnya Turki Islaami, hanya dengan Ghazul Fikri (perang pemikiran), kurang dari 90 tahun, umat Islam saat itu mengalami keruntuhan yang amat dahsyat. Orang bercardar menjadi kafir, omongan aqidah menjadi panatis, orang shalat menjadi celaan, dan seterusnya sampai sekarang.

Oleh karena itu, saat ini, seorang guru harus bersikap sangat bijak. Orang yang bijak harus bisa terus belajar dan menambah kapasitas/kompetensi dirinya. Belajar dari pengalaman masa lalu, semoga Islam dapat menemukan kejayaannya dimasa yang akan datang. Salah satu ilmu yang diperlukan bagi seorang guru adalah ilmu bisnis.

“Bisnis berkah, rezeki berlimpah”

Sebelum melangkah lebih jauh, pernah dengar istilah koperasi? Koperasi adalah salah satu sumber riba yang ada di Indonesia dan menurut pandangan Islam, koperasi jelas bukan bukan pahlawan buruh Indonesia. Mengapa?

Dalam koperasi kita mengenal istilah “simpan-pinjam”, dan dalam akad koperasi, ‘ketika kita meminjam maka akan ada lebihnya (hasil usaha)’. Pada prakteknya, bukan hasil usaha yang nasabah terima, melainkan riba.

“Semua bentuk pinjaman yang ada lebihnya adalah riba, koperasi berbunga kecil sekalipun adalah riba.”

Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275-276:
275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

276. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah[177]. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].

[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
[177] Yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan Riba dan tetap melakukannya.

***

”Bisnis yang modalnya bersumber dari bank, sampai saat ini belum ada yang kaya raya, yang ada hanyalah terlihat kaya”

Kembali pada pembahasan tentang koperasi, kebanyakan sekolah (termasuk didalamnya adalah para guru) belum memahami arti riba secara keseluruhan. Asas koperasi yang selama ini dianggap menguntungkan, belum pernah dibahas mendetail dari pandangan islam. Perlunya belajar muamalah bagi para guru adalah hal yang sangat penting, agat tidak menyesatkan anak didiknya. Guru harus mampu membuka wawasan dan cakrawala agat tidak masuk dalam lingkaran kesesatan yang selama ini membelenggu pendidikan.

“kalau kita meminjam ke koperasi karena ‘butuh’, mengapa nominal yang di berikan justru dilebihkan, bukankah itu riba?”

Ada 5 jenis barang riba, yang ketika melakukan proses jual-beli, kita harus berhati-hati dan harus dilakukan secara tatap muka langsung, diantaranya adalah:
·         Emas
·         Perak
·         Gandum
·         Barley
·         Kurma

Haram hukumnya bagi kita jual beli emas dengan cara barter (saling menukar barang) atau secara online. Atau jual-beli emas secara kredit. Yang halal adalah yang cash.

“Semakin besar keuntungan riba yang diperoleh maka semakin besar pula hitungan dosanya”
Dalam surat Al ‘Araf ayat 96 menggambarkan bahwa kita harus melakukan transaksi secara jujur (sesuai aturan dan syariat) untuk memperoleh keberkahan

96. Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

Tidak hanya ibadah yang dibahas dalam Islam, subhanallah, termasuk urusan harta harus diperhatikan untuk menjadi orang yang bertakwa.

4 hal yang akan ditanyakan Allah swt. diakhirat kelak:
·         Dihabiskan untuk apa umur kita?
·         Dihabiskan untuk apa badan/tubuh kita?
·         Dihabiskan untuk langkah kita?
·         Dari mana HARTA kita dan dihabiskan untuk apa HARTA kita?

Saking istimewanya urusan harta, selalu menjadi pembahasan dalam Al-Qur’an dan Hadist. Lantas, apakah kita masih menyepelekannya?

Contoh lain, dalam surat An-Nisa, kebanyakan ayatnya membahas tentang ‘waris’. Jikalau seorang laki-laki meninggal dunia, maka yang wajib dapat adalah istri, anak dan orang tua lelaki tersebut. Sayangnya, banyak kasus yang membagi waris (seorang laki-laki) tidak kepada orang tuanya (seolah dilupakan) dikarenakan kurangnya pemahaman tentang waris. Miris.

Belum lagi, seorang yang mati tersebut harus menanggung pertanyaan, “mengapa tidak mengajarkan anak/keluarga tentang hukum waris?” dan seterusnya… Anak/keluarga wajib tahu tentang fiqh muamalah seperti waris, mengurus jenazah, membagikan zakat, sikap, toleransi dsb.

“Fiqh muamalah adalah peraturan syariah yang berhubungan dengan aspek-aspek praktis bagi seorang mukallaf (orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan printah Allah swt. maupun laranganNya)”

***

Dibidang bisnis dan transaksi keuangan, semua harus bersumber dari dalil-dalil yang rinci. Rambu-rambu dasar dalam bisnis dijelaskan oleh Ibnu Amis Al Hanafi, “Hukum setiap jual-beli adalah halal.”

Imam Syafi’i berkata: “Allah telah menghalalkan setiap jual beli apabila tidak ada larangan dari Rasulullah saw.”

Dilarang oleh Rasulullah menjual barang yang belum kita miliki (belum ada barangnya). Misal kita menjual kambing padahal kita sendiri tidak mempunyai kambing yang dimaksud. Ketika uang sudah kita terima lalu kita pergi ke pasar untuk mencari kambing, maka transaksi tersebut diharamkan. Maka, jualah barang yang sudah kita miliki/sudah disediakan.

Bagaimana agar bisnis berkah?
·         No riba
·         No gharar
·         No dzalim (maisir, khiyar)
Membuat kartu member secara berbayar (misal Rp 50.000,-) dengan keuntungan mendapatkan bonus 10% untuk tiap produk tertentu adalah haram. Terdapat sistem maisyr (judi) yang berlangsung didalamnya, jika kita gunakan maka kita untung dan jika kita tidak menggunakan maka mengalami rugi. Maka hal tersebut adalah haram.

Berbeda dengan sistem member yang gratis (didapatkan secara cuma-cuma). Ada kebijakan tertentu dari pengelola/penjual barang yang berarti hadiah untuk konsumen.

Beberapa jenis riba:
·         Jasa bank konvensional
·         Hutang-piutang ditambah bunga/manfaat
·         Jual-beli emas/perak/mata uang tidak tunai
·         Tukar-menukar makanan pokok tidak tunai
·         Denda dalam transaksi
·         Akad kerjasama dengan jaminan modal kembali dan ditambah bagi hasil
·         Gadai ditambah bunga manfaat

BANK. Menabung artinya menitipkan uang. Titip adalah sesuatu milik kita yang utuh diberikan kepada orang lain dan dikembalikan secara utuh pula. Seandainya kita menabung di bank 1 juta dengan kode seri 000000 maka uang tersebut akan dipakai oleh bank (secara tidak langsung kita menghutangkan bank) karena bukti kepemilikan tidak pernah sama. Saat kita mengambil kembali uang kita, kode serinya berubah menjadi 999999. Maka dapat disimpulkan, ada pemakaian uang nasabah oleh bank, diproses, diputar, sehingga istilah yang tepat adalah ngutangin bank.

Begitupun terjadi di bank syariah, memang akadnya menggunakan sistem mudarabah. Akan tetapi, pernahkah saldo kita dikurangi karena mengalami kerugian?

Mudarabah adalah bagi-hasil, keuntungan bagi-hasil, kerugian bagi-hasil. Kebanyakan bank syariah, yang di bagi-hasil adalah keuntungan. Padahal kerugian sebesar apapun harus dilaporkan secara transparan. Namun, demi menjaga citra/nama baik justru nasabah selalu diuntungkan. Meskipun syariah, bisa mengarah pada riba jika pada prosesnya tidak sesuai dengan cara pandang islam.

“Rasulullah saw. pernah 2x ngutang, itupun untuk keperluan makan dan perang, ketika sudah benar-benar tidak mempunyai uang sepeserpun (bukan disengaja atau kebiasaan atau untuk bisnis)”

Tidak ada sunnahnya ‘berhutang untuk bisnis’. Hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya. Andaipun berjalan, pasti bayang-bayang hutang akan selalu menghantui pebisnis tersebut.

“Riba itu, meskipun kelihatannya banyak maka sesungguhnya akan berakhir menjadi seangat sedikit bahkan merugikan”

***

Janganlah kita menggantungkan hidup kita hanya kepada gaji, institusi, bos atau atasan lainnya. Semua rizki manusia itu tercukupi dan telah Allah swt. cukupkan. Meskipun penghasilan kecil tetap bersyukurlah. Rizki Allah swt. itu Maha Luas, akan datang kepada kita dari mana saja dan kapan saja. Tetaplah mempelajari dan mendalami ilmu Islam.


Semoga bermanfaat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar